A. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas
humanisme. Oleh
karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun
Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya
terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa
Indonesia dan sekaligus menjadi identitas
bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari
nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah
negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi
segala paham golongan maupun perseorangan.
Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini
adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini
menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat.
Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran
ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat
dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di
dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a. Dasar-dasar
pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia
republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b. Ketentuan
diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu ”.....maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini
menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak
mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai
dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat
Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti
pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental
bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di
samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik
dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan
dalam pokok pikiran keempat yang
menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar
atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan
antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara,
pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara
harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
B. Ideologi
& Negara Pancasila
Ideologi Pancasila
Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak
masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut
Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan
manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan
manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan,
bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan
manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti
senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung
ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila
senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak
mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu 9 manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang
lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah
manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya
sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis
hakikat manusia sebagai pendukung pokok
negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu
negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia
memiliki suatu ciri khas yaitu dengan
mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara
modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat
kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu
sistem nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada
suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses
dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan
suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan
keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu
negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu
Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik.
Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham
Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat
istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun
secara keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang
berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Bukan
negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal
dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
b. Bukan
negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan
saja.
c. Negara
Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas
berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu
sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan
tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam
Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa
yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat Bhinneka Tunggal Ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan
dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan
dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara
Persatuan Indonesia.
2.
Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya
suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa
yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase
yaitu:
a. Jaman
kerajaan Sriwijaya
b. Jaman
negara kebangsaan Majapahit
c.
Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya
yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa
Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah
deklarasi yang menyatakan 11 tuntutan hak kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam
teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia
untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
a.
Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah,
negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh
dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan
yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak
mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.
b.
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut
Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan
psikologis etnis pokok-pokok pikiran
tentang bangsa adalah sebagai berikut:
·
Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
·
Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
·
Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa Bangsa
bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan
suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada
beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa,
yaitu: Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan
pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c.
Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi
dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara
merupakan suatu organisme yang hidup. Agar 12 bangsa
itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat
ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori
ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun
sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang
chauvinistis.
d.
Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan
kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan
suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka
ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan
kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru
terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam
suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu
Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang
membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut: kesatuan
sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan
asas kerohanian.
3.
Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham
Integralistik yang
menurutnya paham ini berakar pada
keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut
Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan
asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu
maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak
memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga
tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai
kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas
serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan
sebagai berikut:
·
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
·
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
·
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat
yang organis.
·
Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
·
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
·
Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
·
Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan
saja.
·
Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu
kesatuan integral.
·
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang
Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka
memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian
inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang
Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan
Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama
dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang
mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama
adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan
tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan
hak asasi manusia yang paling 14 mutlak,
karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai
makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama
bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama
merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah
sebagai berikut:
1. Negara
adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
3.
Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya
manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
4.
Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan
inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
5.
Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan
hasil paksaan bagi siapapun juga.
6.
Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain
dalam menjalankan agama dan negara.
7.
Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus
sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum
positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara
negara.
8. Negara
pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
C.
Kesimpulan
Dasar negara Republik Indonesia
adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam
interpretasi dan manipulasi
politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh
dan
tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik
legitimasi ideologi negara Pancasila.
Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu. Dalam
kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis
dan disintegrasi maka
Pancasila tidak terhindar dari berbagai
macam
gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas
dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam
format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa
mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan
dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan
tersebut di atas gerakan reformasi berupaya
untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila
yaitu
sebagai
dasar
negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan tersebut sekaligus
juga
mencabut
mandat
MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa
inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji
dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk
benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak
yang
cukup
serius
atas manipulasi
Pancasila oleh para
penguasa pada masa lampau, dewasa
ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan
label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde
Baru.
Pandangan sinis
serta
upaya melemahkan ideologi Pancasila
berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan
rakyat yang akhirnya mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa,
contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan,
Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tersebut
diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk
selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila
setingkat dengan idelogi/paham yang ada
seperti
Liberalisme, Komunisme dan Sosialisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar