Rabu, 08 Mei 2013

Pancasila Dianggap Sakti Sehingga Perlu Dilestarikan


A.  Nilai-Nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas  humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa  saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada  fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai  dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis  perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung  dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis  memiliki kedudukan sebagai  pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran  yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa  dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan  maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak  mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran   ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai  berikut.
a.     Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b.     Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa  Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan  dalam pokok pikiran keempat yang  menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.

B. Ideologi & Negara Pancasila

Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat  manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

Negara Pancasila

Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan  martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu  9 manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri  khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses  dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Paham Negara Persatuan

Hamparan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke,  dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi  pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :

a.     Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
b.     Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat  yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
c.     Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu  sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam  Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika. 

Hakikat Bhinneka Tunggal Ika menurut Notonegoro:

Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
 
2.      Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu:

a.     Jaman kerajaan Sriwijaya
b.     Jaman negara kebangsaan Majapahit
c.     Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan  kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan  11 tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :

a.      Teori Hans Kohn

Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama,  peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.

b.     Teori Kebangsaan Ernest Renan

Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis  pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut:

·        Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
·        Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
·         Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut  Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.  
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa, yaitu: Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.

c.     Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel

Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar 12 bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

d.     Negara Kebangsaan Pancasila

Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut: kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3.     Paham Negara Integralistik

Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo  mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut:

·        Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
·        Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat  satu dengan lainnya.
·        Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
·        Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan  bangsa seluruhnya.
·        Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
·        Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
·        Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
·        Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
·        Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

4.     Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling  14 mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya. 
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut:

1.     Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
3.     Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
4.     Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
5.     Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
6.     Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
7.     Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
8.     Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.

C. Kesimpulan

Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam  sejarahnya,  eksistensi Pancasila sebagai dasar  filsafat  negara Republik  Indonesia  mengalami  berbagai  macam  interpretasi  dan  manipulasi politik   sesuai   dengan  kepentingan   penguas demi   kokoh   dan   tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat  serta pandangan hidup bangsa  dan negara Indonesia melainkan   direduksi,   dibatasi   dan   dimanipulasi   demi   kepentingan   politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang  dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi  maka  Pancasila  tidak terhindar  dari  berbagai  macam  gugatan,  sinisme,  serta  pelecehan  terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan  kenyataan  tersebut  di  atas  gerakan  reformasi  berupaya untuk  mengembalikan  kedudukan  dan  fungsi  Pancasila  yaitu  sebagai  dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan  tersebut  sekaligus  juga  mencabut  mandat  MPR  yang  diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua  mahasiswa  untuk  benar-benar  mampu  memahami  Pancasila  secara ilmiah dan obyektif.
Dampak  yang  cukup  serius  atas  manipulasi  Pancasila  oleh  para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak  kalangan  elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan  label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan   kewibawaan   Orde   Baru.   Pandangan   sinis   serta   upaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya   mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat  dengan  idelogi/paham  yang  ada  seperti  Liberalisme,  Komunisme dan Sosialisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar